Narkoba yang Dibeli Fariz RM, Dipesan dari Seseorang di Kampung Bahari

Narkoba yang Dibeli Fariz RM, Dipesan dari Seseorang di Kampung Bahari


Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Andres Deni Kristyawan yang juga terdakwa dalam kasus tersebut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Andres mengungkapkan kronologi hingga barang bukti berupa sabu dan ganja tiba di tangan Fariz. Menurut dia, peristiwa bermula pada 15 Februari 2025, saat itu Fariz RM menghubungi Andres lewat WhatsApp.

“Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu,” kata Andres dalam persidangan saat menjawab pertanyaan Jaksa.

“Tolong siapkan juga, ijo dan putih,” bunyi pesan Fariz RM kepada Andres saat itu.

Pada saat itu, menurut Andres dirinya menalangi dana pembelian ganja dan sabu sebesar total Rp1,5 juta. 

“Saya talangi dulu. Pertama kali yang sabu sudah dipesan,” ujarnya. 

Andres mengaku, dirinya memesan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Fariz mengaku sudah kenal lama dengan seseorang tersebut.

“Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ. Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz, saya terima Rp1,5 juta,” ucapnya.

Andres mengatakan bahwa saat itu kiriman sabu lebih dulu sampai di tangan Andres, sedangkan ganja menyusul untuk diantarkan. 

“Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja, tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai. Ganja saat itu belum ready,” ucapnya.

Setelah semua barang ada di tangan Andres, ia lalu mengantarkan barang haram itu sendirian ke Fariz di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

“Kemudian saya kirim ke hotel Orion, tempat Pak Fariz. Saya titip ke resepsionis. Saya kemas di dalam amplop. Ini obat buat Pak Fariz,” katanya.

Sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025.

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, Kamis (19/6/2025).

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Komentar