Ngeluh Sakit Hanya Akal-akalan Nikita, Jaksa: Terdakwa Tolak Diperiksa Dokter, tak Ada Tanda Kegawatan

Ngeluh Sakit Hanya Akal-akalan Nikita, Jaksa: Terdakwa Tolak Diperiksa Dokter, tak Ada Tanda Kegawatan


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan dari terdakwa dugaan kasus tindak pemerasan pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani pada pekan lalu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/8/2025), Jaksa menegaskan kalau Nikita sempat menolak diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Adhyaksa.

“Di mana dengan ini kami membawa surat keterangan, Nomor B0134 YMRSA yang bertanda tangan di bawah ini, dengan nama dr. Iren Tri Miranti, menerangkan kondisi medis pasien atas nama, nyonya Nikita Mirzani, tanggal lahir 17 Maret 1986. Pada umumnya mengungkapkan bahwa pasien menolak diperiksa, dengan dokter spesialis penyakit dalam,” tutur jaksa jelang dimulainya sidang.

Sementara itu, Jaksa menegaskan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh dokter umum, terdakwa Nikita rupanya tidak memiliki masalah kesehatan serius.

“Berdasarkan pemeriksan fisik oleh dokter umum, kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan. Dan tidak ada indikasi rawat inap, sehingga pasien dapat rawat jalan,” kata Jaksa.

Maka dari itu, Jaksa menilai tidak ada alasan bagi Nikita untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah persidangan berakhir, Nikita tetap harus kembali ke rumah tahanan Pondok Bambu.

“Sehingga itu pasien dapat kembali ke rumah tahanan pondok bambu sebagaimana tertulis dalam penetapan hakim,” tuturnya.

“Dan kami menyertakan, penolakan tindakan kedokteran dan penolakan tindakan pemeriksaan medis yang ditandatangani oleh terdakwa yang Mulia,” kata Jaksa.

Sebelumya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani pada pekan lalu juga sempat diskors, lantaran majelis hakim memutuskan untuk menghentikan proses hari ini.

Hal itu disebabkan karena hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum Nikita Mirzani untuk mendapat rujukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan untuk kliennya.

Permintaan itu berdasarkan pada surat keterangan dokter Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang dilampirkan kuasa hukum Nikita sebelum sidang dimulai.

“Memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selesai berobat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Keputusan ini sempat ditolak oleh ibu tiga anak itu yang ingin sidang tetap dilanjutkan.

“Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia. Saya masih ingin sidang Yang Mulia,” ucap Nikita Mirzani.

Dalam persidangan sebelumnya juga aktris berusia 39 tahun sempat mengeluhkan sakit. Ia menyebut tengah mengalami darah rendah, namun tetap bersedia menjalani jalannya persidangan.

Komentar