Nikita Mirzani Jalani Sidang di PN Jaksel, Tenteng Tas dengan Taksiran Seharga Rp323 Juta

Nikita Mirzani Jalani Sidang di PN Jaksel, Tenteng Tas dengan Taksiran Seharga Rp323 Juta


Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) hari ini. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Nikita tampil mengenakan kaos putih dengan luaran blazer, ia juga aksesoris kalung. Selain itu, Nikita tampak menenteng tas putih dengan tali pegangan motif kain berwarna orange dan putih. Tas tersebut diketahui bemerek Hermes.

Berdasarkan penelusuran, tas yang ditenteng Nikita itu merupakan Hermes Birkin 30 leather handbag seharga US$19.847 atau sekitar Rp323 juta.

Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar