Artis Nikita Mirzani di PN Jaksel (Foto:inilahcom/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Nikita Mirzani merespons santai usai eksepsi atau nota keberatannya dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, mayoritas putusan sela pasti akan ditolak oleh hakim.
“Keputusan sela hari ini alhamdulillah ya, baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela 99 persen pasti ditolak. Tapi nggak apa-apa Minggu depan kan sudah mulai masuk perkara,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
“Yang akan datang nanti para saksi-saksi dari Jaksa dan saksi juga dari Niki,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mewakili sang klien untuk terus mengawal persidangan usai eksepsi ditolak.
“Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, ada 10 dari majelis hakim menyatakan itu sudah masuk pokok perkara,” kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan, kasus harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian. Sehingga majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat ditolak dan sidang berlanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Dengan putusan sela ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menimbang bahwa setelah memperhatikan keseluruhan pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa dan terdakwa haruslah ditolak,” kata Hakim Kairul Soleh di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan lebih tepat disampaikan dalam sidang perdata, bukan dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
“Menimbang bahwa keberatan atau eksepsi kedua terdakwa adalah dalam perkara perdata yang sedang berjalan, yang saat ini sedang dalam tahap mediasi perkara perdata di mana terdakwa Nikita Mirzani sebagai penggugat satu,” ujar hakim.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.