Ogah Bereksperimen, DPR bakal Cari Titik Temu dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Ogah Bereksperimen, DPR bakal Cari Titik Temu dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf belum bisa memastikan apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu kali ini berdampak ke kualitas demokrasi Indonesia. Namun, dia mengingatkan jangan sampai putusan MK terbaru ini jadi ajang bahan percobaan.

“Jangan sampai segala keputusan ini akhirnya menjadi trial and error juga. Kalau pada prinsipnya, sebenarnya apa yang ada itu diperbaiki. Kalau merubah mekanisme baru lagi, berarti akan ada sesuatu yang mungkin nanti berubah dan akan terjadi sesuatu implikasi baru atau hal-hal baru yang di luar pemikiran kita saat ini,” kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Dede pun menyadari pada gelaran pemilu 2019 banyak beban bagi para penyelenggara yang akhirnya kelelahan. Mulai dari persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum ditetapkan dan lain sebagainya.

“Jadi sebenarnya banyak rekayasa-rekayasa yang bisa dilakukan tanpa harus merubah undang-undangnya. Jadi tentu ini masih butuh kajian,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi dari Demokrat itu menyebut pihaknya akan terus mengkaji dengan pihak terkait, sesuai arahan dari pimpinan DPR usai rapat konsultasi mendadak pagi ini.

“Kita bahas ini dulu di badan keahlian dan akademisnya, baru nanti dimasukkan kembali dalam rapat konsultasi. Jadi kita belum bisa memastikan kapan. Baiknya, karena tadi saya katakan, kalau terburu-buru pun nanti akan berubah banyak sekali undang-undang, terlalu lama juga nanti tidak keburu. Jadi saya pikir mesti dicari titik tepat,” tegas Dede.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya belum bisa menyatakan sikap resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Rifqi mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pemerintah lainnya, mereka sepakat untuk menelaah dan mengkaji lebih dalam terlebih dahulu.

“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Bahkan, dia menyebut putusan MK terbaru itu sebetulnya kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya yang juga membicarakan soal sistem pemilu.

“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” ujarnya.

Komentar