Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan belum menerima dokumen resmi dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi.
Adapun perusahaan reasuransi yang direncanakan melakukan merger yakni PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re).
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah atau Danantara,” ujar Ogi saat konferensi pers RDKB Juli, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan bahwa OJK memandang upaya konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi milik BUMN merupakan langkah positif selama dilaksanakan secara prudent sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan juga manajemen risiko.
Ogi mengungkapkan, untuk mengelola risiko membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai dimana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama.
“Konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan. Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” jelas dia.
Sebagai ketentuan untuk konsolidasi OJK telah mengeluarkan POJK yang mendorong Perusahaan untuk melakukan konsolidasi Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mencakup kewajiban spin-off (pemisahan) unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Kemudian, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi tahap I pada 2026 dan tahap II pada 2028.
Selanjutnya yaitu, POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.