Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mencatat tingginya minat dari para pelaku industri setelah diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Dia menyebut, bahwa hingga Juli 2025 OJK telah menerima 222 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
“Minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Sampai dengan periode Juli 2025, OJK telah menerima 222 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 132 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 120 di antaranya telah melakukan konsultasi,” ujar Fauzi di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan, OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 8 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox yang terdiri dari 7 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar.
“Saat ini sedang dilakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance,” kata dia.
Sementara itu, per Juli 2025 OJK mencatat ada 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. Dia juga menyebut ada peningkatan jumlah konsumen pedagang aset kripto.
“Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025 meningkat 5,18 persen dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen,” ucap dia.
Kemudian, nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun. Namun angka tersebut menunjukan penurunan 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat Rp49,57 triliun.
“Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (year-to-date) telah tercatat senilai Rp224,11 triliun, yang menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ungkapnya.