Sejumlah pengemudi ojek daring saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto: Dok. Antara/Jasmine Nadhya Thanaya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak akan menggelar unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis ini. Untuk mengamankan aksi tersebut, sebanyak 1.437 personel Polri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan.
“Kami minta pengunjuk rasa ikuti aturan serta arahan petugas keamanan yang ada di lapangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Susatyo menyebutkan pengamanan diawali dengan apel pasukan pukul 08.00 WIB di Pos Polisi Merdeka Barat. Menurut dia, pihaknya siap mengawal aksi penyampaian pendapat tersebut dengan pendekatan humanis dan profesional.
“Kami mengimbau kepada seluruh orator untuk menenangkan massa, tidak memprovokasi, dan tidak memancing massa lainnya berbuat anarkis,” kata Susatyo.
Ia juga meminta massa aksi untuk tetap tertib, tidak melawan petugas, dan tidak merusak fasilitas umum selama menyampaikan aspirasi untuk menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif.
“Jika memang ingin menyampaikan aspirasi, sampaikanlah dengan cara yang baik, damai, dan bermartabat,” tuturnya.
Susatyo menekankan kepada seluruh personel pengamanan untuk selalu mengedepankan pelayanan yang persuasif.
“Kepada petugas, saya tegaskan tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” kata dia.
Untuk mengantisipasi kemacetan, warga diimbau menggunakan jalur alternatif di sekitar Silang Selatan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Sebagaimana diketahui, aksi pengemudi ojol ini akan menyuarakan tiga tuntutan rakyat aspal (Tritura URC), yaitu menolak status pengemudi sebagai buruh atau pekerja, menolakan wacana pemotongan 10 persen dari komisi aplikasi, dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang ojol.