Ormas Grib Jaya Kuasai Lahan BMKG, Puan: Kalau Berbau Premanisme Segera Bubarkan

Ormas Grib Jaya Kuasai Lahan BMKG, Puan: Kalau Berbau Premanisme Segera Bubarkan


Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku prihatin atas perilaku organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menduduki lahan milik negara di wilayah Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Karena itu Puan berharap adanya penindakan secara tegas oleh penegak hukum terhadap ormas bertindak selayaknya preman dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/5/2025).

Lebih lanjut, Puan juga meminta adanya evaluasi terhadap ormas-ormas yang berperilaku premanisme. Ia tak segan meminta ormas itu dibubarkan.

“Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme ya itu. Jadi, segera aparat penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih menunggu pihak kepolisian untuk bisa menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan miliknya di wilayah Pondok Betung, Kota Tangsel, Banten.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan ormas tersebut telah menguasai lahan seluas 12 hektare atau 127.780 meter persegi itu sejak tahun 2023.

Pihak BMKG juga telah memberikan penjelasan mengenai hak milik lahan tersebut, namun ormas GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Karena itu, BMKG melapor ke Polda Metro Jaya dengan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG. Untuk selanjutnya, diharapkan segera ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan untuk memperlancar pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.  Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata Taufan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Komentar