Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, mengungkap pemborosan belanja subsidi pupuk Rp2,92 triliun selama 2020-2022.
Dan, sebesar Rp2,83 triliun berasal dari Pupuk Indonesia terkait alokasi pupuk urea bersubsidi yang sangat dinantikan petani. Menurut Hudi, Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi pemborosan anggaran.
Apalagi, kata Hudi, BPK merekomendasikan agar dewan komisaris memberikan peringatan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia yang dinilai lalai, dan tidak cermat dalam menetapkan kebijakan alokasi subsidi.
“Menurut saya, rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Seyogyanya, komisaris dapat bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif sebelum terjadi tindak pidana atau untuk meminimalisir kerugian apabila telah terjadi, agar kerugian tidak tambah besar,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Hudi mengatakan, dalam konteks penindakan, KPK harus mengusut indikasi tindak pidana korupsi, berupa kerugian negara dari belanja subsidi pupuk tersebut. Artinya, temuan BPK menjadi pintu masuk awal bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan korupsi.
“KPK dapat mengambil alih berdasarkan rekomendasi BPK apabila ada temuan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, walau tidak ada laporan masyarakat,” ujarnya.
Dari penelusuran tersebut, menurut Hudi, perlu dicermati apakah Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Atau, menguntungkan pihak tertentu, atau menerima gratifikasi. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka dapat diproses secara hukum.
“Ada atau tidak ada kerugian negara, selama unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi terpenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai korupsi. Tanggung jawab pidana dapat dikenakan apabila direksi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi,” jelasnya.
Namun, apabila dari hasil penelusuran tidak ditemukan indikasi tindak pidana, kata dia, maka jajaran Direksi PT Pupuk Indonesia tidak dapat dijerat hukum. Meski demikian, Dewan Komisaris tetap harus memberikan peringatan atas kelalaian tersebut serta bekerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan.
“Tetapi apabila direksi, akibat kebijakannya, mengalami kerugian, itu adalah risiko bisnis akibat kelalaian atau kemampuan yang bersangkutan dalam mengelola bisnis, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. Yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat RUPS,” ucap Hudi.
Temuan BPK
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut adanya pemborosan belanja subsidi pupuk selama 2020 hingga 2022, senilai Rp2,92 triliun. Di mana, kebocoran sebesar Rp2,83 triliun menyeret PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait alokasi pupuk urea bersubsidi.
“Di antaranya sebesar Rp2,83 triliun, karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia, belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk,” tulis BPK, dikutip Rabu (28/5/2025).
Selain itu, BPK melihat adanya sesuatu yang ganjil. Misalnya, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi. malah diserahkan ke produsen dengan biaya produksi termahal. Sedangkan produsen dengan biaya produksi terendah malah diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.
BPK membeberkan, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing produsen pupuk.
Selanjutnya, auditor pelat merah itu, merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia yang jelas-jelas tidak cermat, melanggar tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.
Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab? Asal tahu saja, posisi dirut Pupuk Indonesia sepanjang 2020-2022 dijabat Achmad Bakir Pasaman. Sejak Juli 2023, digantikan Rahmat Pribadi. Sedangkan, direktur pemasaran pada periode itu dijabat Gusrizal yang kemudian naik pangkat menjadi wakil dirut.
Menanggapi kabar tak sedap itu, Vice President Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani menyatakan, perseroan siap menjalankan rekomendasi BPK.
“Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024,” kata Cindy dalam keterangan tertulisnya kepada Inilah.com, Rabu (28/5/2025).
Selama ini, kata Cindy, Pupuk Indonesia sudah menjalankan langkah-langkah transformasi untuk meningkatkan efisiensi dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya juga telah melakukan digitalisasi, revitalisasi pabrik, dan modernisasi fasilitas produksi untuk memastikan keberlanjutan pabrik.
“Ke depan, Pupuk Indonesia akan semakin mengakselerasi transformasi dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas,” ucap Cindy.