Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah konkret dalam implementasi kewenangan kepala negara yang konstitusional.
“Cenderung hal ini dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, untuk dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana atau meluruskan penegakan hukum,” kata Azmi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Tentunya dalam pemberian amnesti dan abolisi ini, diperlukan pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
“Karena tujuan pemberian amnesti berakibat pada penerapan hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi, maka penuntutan ditiadakan atau penuntutan dihapuskan, serta melakukan penghentian apabila putusan itu telah dijalankan sekalipun,” terangnya.
Azmi menilai Presiden Prabowo sepertinya dalam dua kasus ini tidak hanya melihat faktor yuridis semata, melainkan adanya irisan dominasi muatan konflik politis.
“Karenanya kewenangan ini diambil. Dapat pula Presiden melihat ada kemasalahatan tujuan yang lebih besar dalam permasalahan ini, atau melihat kasus ini akan berdampak negatif luas, jika tidak direspons dengan tuntas atau apakah ini untuk memperkuat posisi politik tertentu,” tutur Azmi.
Terkait keputusan ini, ia lantas menyoroti apakah ke depan akan ada evaluasi maupun perubahan pada petinggi lembaga unit peradilan.
“Jadi jelas pemberian amnesti dan abolisi dalam dua kasus ini menjadi suatu kekhususan istimewa, dari langkah bijaksana dan strategis konkret Presiden untuk mengatasi permasalahan ini secara cepat dan efektif,” ujarnya.