Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Cara Cepat Balikan Duit Negara yang Dirampok Koruptor

Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Cara Cepat Balikan Duit Negara yang Dirampok Koruptor


Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI.

“Saya sepakat dengan statement Presiden RI Prabowo, RUU perampasan aset hasil Tipikor harus segera disahkan DPR menjadi UU,” ujar Titib saat dihubungi Inilah.com, Jumat (2/5/2025).

Titib menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk mempercepat proses perampasan aset pelaku tindak pidana demi pemulihan kerugian negara.

“Dengan demikian hasil rampokan uang negara bisa segera dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Namun, Titib mengingatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada hukum atau regulasi, melainkan pada pelaksanaan dan mentalitas aparat penegak hukum (APH). Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum yang seringkali tajam ke atas tumpul ke bawah.

“No money no law, no money no justice, no money mampus lu. Makanya hukum hanya berlaku bagi maling motor, rampok, begal dan yang dilakukan rakyat kecil,” ucapnya.

Ia juga menyoroti dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga hampir Rp1 kuadriliun. Titib menekankan pentingnya perampasan aset para pelaku dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung.

“Lha korupsi di Pertamina yang kerugian negaranya kuadriliun terus piye,” ujarnya.

Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Dibahas

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Sedunia di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Prabowo menegaskan keinginannya agar koruptor mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara, bahkan menyatakan akan menarik aset tersebut dengan tegas.

“Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyentil fenomena buruh yang dibayar untuk melakukan unjuk rasa membela koruptor. Ia mengaku heran terhadap demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi.

“Nanti lo dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas lo. Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor tuh gue heran,” katanya.

Prabowo juga mengingatkan para pejabat dan pegawai instansi pemerintah untuk menghentikan praktik korupsi.

“Hei kalian yang di dalam lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsimu! Hentikan mencuri uang rakyat, hentikan!” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.

“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Namun, Bamsoet yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu belum dapat memastikan sikap resmi dari partainya.

“Begitu juga dengan partai yang lain,” tambahnya.
 

Komentar