Polisi mengamankan pelaku pemalakan sopir truk di kawasan Jalan Alteri Yos Sudarso, Kemijen, Semarang Timur.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat truk mogok berhenti di lokasi dan pelaku mendatanginya untuk meminta uang parkir secara paksa.
“Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” ungkapnya, Minggu (1/6/2025).
Namun, pelaku tidak berhenti di situ. Ia kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan mengajak temannya, yang sempat menolak namun akhirnya ikut karena diancam oleh pelaku.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” jelasnya.
Korban, Maulana (23), warga Kota Kediri, merasa nyawanya terancam dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Agung.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Kompol Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (BDN)