Ilustrasi uang pecahan 100 ringgit Malaysia. (Foto: TodayOnline.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ada-ada saja ulah koruptor ini. Seorang manajer proyek dari perusahaan konstruksi kakap di Malaysia nekat membakar uang tunai senilai hampir 1 juta ringgit Malaysia, atau sekitar Rp3,8 miliar! Ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang membelitnya.
Dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA, Sabtu (19/7/2025), tersangka yang identitasnya dirahasiakan ini ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
Ia diduga terlibat korupsi terkait tender proyek pembangunan pusat data. Aksi bakar uang itu dilakukan karena panik dan kaget saat MACC melakukan penggerebekan.
Asap Tebal dari Kamar Mandi
Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya, Kamis (17/7/2025), tim MACC menemukan pemandangan yang tak biasa. Mereka mendapati tumpukan uang kertas pecahan 100 ringgit Malaysia, yang jumlahnya hampir RM1 juta, sedang dalam proses terbakar.
Tersangka diduga bertindak nekat. Saat melihat tim MACC datang, ia langsung mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya.
Begitu pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang sigap langsung disambut asap tebal yang mengepul dari kamar mandi. Setelah diperiksa, terkuaklah fakta mengejutkan: uang kertas pecahan 100 ringgit Malaysia senilai hampir 1 juta ringgit Malaysia sedang hangus terbakar di sana.
Tak berhenti sampai di situ. Pemeriksaan menyeluruh di kediaman tersebut juga membuahkan hasil lainnya. Tim MACC menemukan uang tunai sekitar 7,5 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp28,5 miliar) yang disimpan dalam beberapa kotak bantal.
Selain itu, ada pula tiga jam tangan mewah —Rolex, Omega, dan Cartier— serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas. Semua barang haram tersebut langsung disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, angkat bicara. Menurutnya, perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti ini merupakan tindak pidana berat. Ia bisa dijerat Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.
Namun, Ahmad Khusairi menambahkan, fokus utama penyelidikan mereka tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009. Pasal-pasal ini mengatur soal penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi.
Kasus ini jelas jadi peringatan keras bagi para koruptor. Sekeras apa pun upaya menghilangkan jejak, aparat penegak hukum akan terus memburu. Uang hasil korupsi, dibakar pun, tetap tak bisa menghilangkan baunya.