Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan SA (18 tahun) sebagai tersangka kasus pemasangan kamera CCTV di toilet siswi.
Kamera tersebut dipasang saat acara kelulusan di Lembang, Bandung Barat dan juga dipasang di toilet sekolah.
Pengungkapan kasus dugaan pornografi tersebut berawal dari laporan pengaduan seorang siswi berinisial OR yang mendapati kamera tersembunyi di toilet siswi di acara kelulusan siswa kelas XII di sebuah villa di Bandung Barat, 20 Mei lalu. Kamera tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.
“Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SA yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (30/5/2025).
Setelah terungkap, siswi dan pihak sekolah melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian. Hendra mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku serta menetapkan sebagai tersangka.
Hendra mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan seperti satu KTP milik SA, satu unit handphone Samsung M 15, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dan dua unit ponsel. Video rekaman berisi korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana juga jadi barang bukti.
“Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani,” kata Hendra.
Pelaku dijerat pasal 29 juncto pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.