Paspor Sudah Dicabut tapi Jurist Tan Masih Melenggang, Kejagung Alasan Tinggal Tunggu Interpol Lyon

Paspor Sudah Dicabut tapi Jurist Tan Masih Melenggang, Kejagung Alasan Tinggal Tunggu Interpol Lyon


Meski paspornya telah dicabut sejak awal Agustus, Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, masih belum tertangkap. Kejaksaan Agung kini beralasan proses penetapan red notice tinggal menunggu persetujuan dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengajuan red notice sudah disampaikan melalui Interpol Indonesia. Kini, proses hukum bergantung pada respons dari Interpol Lyon, Perancis.

“Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” ujar Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung,” kata Agus.

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Komentar