Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero/GIAA) Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut maskapai penerbangan pelat merah itu, bagi-bagi tantiem pada tahun ini. Ternyata, informasi tersebut tidak benar.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Cahyadi Indrananto menegaskan, Dewan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia, berkomitmen untuk tidak menerima tantiem pada tahun ini. Sesuai Surat BPI Danantara No S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025
“Adapun perubahan kepemilikan saham yang terjadi baru-baru ini, merupakan realisasi atas tantiem tahun 2023, yang sebelumnya ditangguhkan. Hal itu sesuai Permen BUMN No 2/2023. Diberikan secara prorata di tahun-tahun selanjutnya, berbentuk saham,” papar Cahyadi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Atas perubahan ini, lanjut Cahyadi, sudah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai ketentuan POJK No 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Saat ini, kata dia, Garuda Indonesia terus memprioritaskan agenda transformasi dan penyehatan kinerja perseroan, termasuk melalui optimalisasi kegiatan operasional.
“Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya saing serta menjaga keberlanjutan usaha di masa mendatang, sejalan dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, keterbukaan informasi menyebut Chairal Tanjung, Komisaris Garuda Indonesia resmi menambah porsi kepemilikan sahamnya. Transaksi pengalihan saham GIIA berlangsung pada 4 Agustus 2025.
Ternyata, pengalihkan saham Garuda Indonesia berasal dari tantiem 2023. Jumlah saham yang dialihkan ke Chairal Tanjung yang tak lain adik dari pengusaha Chairul Tanjung itu, sebanyak 2.366.633 lembar. Dengan harga rata-rata Rp72,78 per lembar. Jika dihitung, nilai tantiem 2023 setara Rp172,24 juta.
Setelah pengalihan tersebut, jumlah saham yang dikempit Chairal naik menjadi 6.424.259 lembar, atau setara 0,007 persen dari sebelumnya yang berjumlah 4.057.626 lembar, atau 0,004 persen.
Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar Garuda Indonesia, termasuk surat BPI Danantara yang melarang komisaris menerima tantiem. Karena, surat Danantara itu berlaku untuk tantiem tahun buku 2025.