PBB: Israel Hanya Izinkan Sepertiga Bantuan Masuk Gaza

PBB: Israel Hanya Izinkan Sepertiga Bantuan Masuk Gaza


Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluhkan tindakan Israel yang hanya membolehkan sepertiga dari misi kemanusiaan yang direncanakan, masuk ke Jalur Gaza selama seminggu terakhir, sementara krisis kemanusiaan di wilayah terkepung itu semakin memburuk akibat musim dingin.

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan bahwa dari 129 misi yang direncanakan, hanya sekitar sepertiga yang disetujui oleh otoritas Israel, menurut juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric, seperti dikutip Anadolu Agency, Sabtu (23/11/2024).

Sementara sisa dari misi itu, ditolak, dihalangi atau dibatalkan karena alasan keamanan atau logistik, tambahnya.

“Dengan musim dingin yang semakin dekat, rakyat Palestina di seluruh Jalur Gaza sangat membutuhkan tempat perlindungan yang memadai untuk melindungi mereka dari hujan dan dingin,” kata Dujarric.

“Mitra kami mendistribusikan tenda dan terpal secepat mungkin, tetapi hanya sebagian kecil dari pasokan yang dibutuhkan yang diizinkan masuk ke Jalur Gaza,” lanjut dia.

Ratusan ribu warga Palestina saat ini tinggal di tenda-tenda sementara atau gedung-gedung yang rusak, terutama di Gaza utara, dimana perang Israel masih berlangsung dan blokade telah meningkatkan pengungsian dan kebutuhan kemanusiaan, tambahnya.

Menurut data terbaru PBB, lebih dari 36.000 terpal dan 58.000 alat penyegel telah diperoleh namun masih tertahan di luar Gaza, menunggu persetujuan masuk.

“Persediaan ini bermanfaat bagi lebih dari 76.000 keluarga, atau sekitar 400 ribu orang,” kata Dujarric.

PBB dan sejumlah organisasi kemanusiaan telah berulangkali meminta akses tanpa hambatan untuk mengirimkan bantuan ke Gaza, memperingatkan akan konsekuensi yang buruk bagi penduduk sipil jika akses tetap dibatasi.

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan Hamas tahun lalu, yang menewaskan lebih dari 44.000 orang, dan melukai 104 ribu lainnya.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.

Bahkan, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (21/11/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
 

Komentar