PBNU Bentuk Satgasus Cegah Perundungan Santri di Ponpes

PBNU Bentuk Satgasus Cegah Perundungan Santri di Ponpes

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara masif melakukan edukasi ke pondok pesantren (PBNU) membina sekaligus mencegah praktik perundungan di kalangan santri.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf mengemukakan berbagai macam kasus seperti halnya perundungan harus dicarikan solusi.

“Kasus yang kita anggap merupakan penyimpangan ini terjadi karena keadaan yang tidak memadai. Untuk itu diperlukan strategi komprehensif yang tentu saja harus melakukan penyadaran juga, reedukasi ke pesantren tentang pendidikan berasrama,” katanya, Sabtu (12/7/2025).

PBNU telah membentuk satuan tugas khusus yang membahas berbagai masalah di pesantren termasuk perundungan. Dari hasil evaluasi sementara, menurutnya pesantren masih belum cukup kuat beradaptasi dengan realitas yang ada di masyarakat.

“Kami sudah bentuk satgas khusus dan melakukan kajian. Kami dapati kesimpulan, walaupun kajian belum selesai bahwa pesantren belum cukup kuat beradaptasi dengan konteks realitas baru di tengah masyarakat,” katanya.

Pihaknya prihatin dengan berbagai laporan adanya praktik perundungan di pesantren. Masalah ini menjadi perhatian serius oleh PBNU, sehingga harus dicarikan solusinya.

Ia mengatakan masyarakat saat ini berkembang sedemikian rupa termasuk hubungan antara pesantren dengan masyarakat yang juga berubah sehingga pesantren kurang lebih hanya bisa mengandalkan sumber daya yang dimiliki sendiri. Hal ini menjadikan minimnya dukungan dari luar.

Menurutnya, kondisi ini tidak seperti masa lalu, ketika pesantren menjadi wahana komunitas sehingga semua kebutuhan didukung sumber daya berkualitas. Namun, hal itu tidak bisa diharapkan lagi.

Padahal, di sisi lain minat belajar dengan model pesantren kuat sekali sehingga banyak pesantren ada mereka masih terus berdiri.

Kemampuan untuk menyediakan fasilitas juga menjadi sangat minim dan akibatnya tidak memenuhi standar, sehingga hal ini turut menciptakan keadaan yang menjadikan mungkin berbagai macam kasus tentang perundungan.

Selain itu, saat ini juga harus memikirkan tentang standar termasuk fasilitas infrastruktur yang memadahi di pesantren dengan melakukan perbaikan sebagaimana standar dari model kelembagaan yang ada.

Ia menyebut jumlah yang terdaftar di Kementerian Agama hingga 42 ribu pesantren tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan jumlah santri lebih dari 5 juta orang.

Karena itu pemerintah diharapkan juga memperhatikan kondisi pesantren di Indonesia, sebab banyak di dalamnya generasi muda yang belajar menimba ilmu.

Komentar