PCO Sarankan Korpri Konsultasi Kemenpan-RB dan Kemendagri soal Usia Pensiun ASN

PCO Sarankan Korpri Konsultasi Kemenpan-RB dan Kemendagri soal Usia Pensiun ASN


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengusulkan agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bisa berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi ini dilakukan untuk menemukan titik terang dari usulan untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

“Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Men Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Hasan pun mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait usulan tersebut. Sebab, masalah ASN merupakan ranah Kemenpan RB dan Mendagri sebagai penasihat Korpri.

“Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri,” jelasnya.

Kendati demikian, Hasan mengatakan pemerintah akan tetap menampung usulan tersebut. Ia juga mengingatkan untuk menambah masa usia pensiun diperlukan pertimbangan dari banyak pihak.

“Hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ujarnya.

MPR Dukung Usia Pensiun ASN Diperpanjang

Sebelumnya, Ketua MPR, Ahmad Muzani merespons wacana perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Kali ini, Muzani mendukung wacana tersebut, namun perlu pertimbangan soal jam terbang dari ASN.

“Biasanya usia pensiun itu kan justru ketika yang bersangkutan, kalau lihat kondisinya dalam usia yang masih relatif cukup sehat, cukup kuat, dan yang paling penting, yang bersangkutan memiliki jam terbang dalam profesinya sebagai ASN. Semua pertimbangannya harus lebih komprehensif, lengkap,” ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diketahui, batas usia pensiun adalah 59-65 tahun. Oleh karena itu, menurutnya sangat disayangkan jika negara kehilangan seorang ASN yang memiliki berbagai pelatihan dan pendidikan yang telah terkualifikasi.

“Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira. Tapi bener apa enggak, cuma berapa angkanya usia yang akan ditetapkan, saya tidak paham,” kata dia.

Meskipun penambahan usia pensiun akan menambah beban negara, menurutnya itu hal yang wajar. Namun, dia berharap dapat meningkatkan sumber daya manusia yang lebih profesional dan bermanfaat.

“Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu. Bukan sekadar persoalan keuangan tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka,” ucapnya.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara,” tambahnya.

Komentar