PDIP Tenang Saja, Harun Masiku Tetap Terus Diburu KPK agar Segera Disidang

PDIP Tenang Saja, Harun Masiku Tetap Terus Diburu KPK agar Segera Disidang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDIP, usai Sekjennya Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai donatur suap proses PAW Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan terus memburu Harun Masiku sampai tertangkap. “KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM ya dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Namun, Budi enggan merincikan perkembangan pencarian Harun. Dia hanya mengajak masyarakat membantu memberikan informasi agar buronan itu bisa diadili.

“Jadi memang penyidikannya masih terus berprogres dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” ucap Budi.

Sebelumnya ada tudingan dari kader PDIP Guntur Romli. Dia menilai vonis bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto.  Menurut dia, vonis tersebut untuk menutupi kegagalan menangkap Harun Masiku.

“Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” kata Guntur.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga ikut mengkritik. Dia mengatakan apa yang terjadi pada Hasto kental dengan nuansa politik. Djarot bilang, akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap.

“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku.

“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi.

Hakim menilai KPK masih bisa melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku, sebagaimana ditunjukkan melalui surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Adapun ponsel yang disebut-sebut direndam oleh Harun telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Hakim juga menyebut perintah Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sementara penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan terhadap Harun oleh KPK baru berlangsung pada 9 Januari 2020.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa pada 8 Januari 2020, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, perintangan penyidikan hanya berlaku pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Meski dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan lain terkait suap. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada eks Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut dimaksudkan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Komentar