Kalangan pedagang kelontong dan koperasi mengaku khawatir dengan adanya aturan yang membatasi penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Mereka was-was omzetnya akan menurun karena regulasi ini.
“Aturan ini akan menekan omzet kawan-kawan UMKM setidaknya 50 persen. Oleh karena itu, kami dari AKRINDO menolak dan akan terus menyuarakan supaya PP 28/2024 ini bisa dibatalkan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi, Sabtu (7/9/2024).
Anang mengatakan pedagang ritel dan koperasi sebenarnya sudah menjalankan aturan penjualan rokok sebelumnya. Salah satunya adalah pembatasan jual-beli kepada anak-anak di bawah umur dan penempatan produk tembakau di display belakang kasir guna menyeleksi konsumen atau calon konsumen yang ingin membeli produk tembakau secara langsung.
Dia mengatakan pembatasan itu bahkan dilakukan tanpa peran apapun dari pemerintah. Menurutnya, edukasi terkait pembatasan itu justru diinisiasi oleh pihak industri.
“Justru kami mendapatkan materi edukasi dari pihak industri, salah satunya penempelan stiker batasan usia untuk penjualan produk tembakau, bukan dari pihak kesehatan,” kata Anang.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo menyatakan selama ini pelaku ekonomi rakyat telah menyadari pentingnya penjualan produk tembakau hanya untuk konsumen dewasa, yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2012.
“Kami mendeklarasikan bersama 27 organisasi lainnya bahwa rokok itu bukan untuk anak-anak, pelaku ekonomi rakyat telah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk menurunkan jumlah konsumsi rokok, pemerintah itu harusnya melakukan edukasi, bukan dengan melarang menjual rokok,” kata Ali.