Pembagian Kuota Haji Indonesia: 92 Persen untuk Regular, 8 Persen Khusus

Pembagian Kuota Haji Indonesia: 92 Persen untuk Regular, 8 Persen Khusus


Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan, pembagian kuota haji Indonesia tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan, 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler. Pada dasarnya seperti itu,” kata Marwan dalam raker bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan haji. Salah satunya terkait potensi penambahan kuota haji Indonesia yang dikhawatirkan bisa membebani kemampuan keuangan pemerintah.

“Kemudian ada beberapa poin yang jadi concern, antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” tuturnya.

Selain itu, Marwan menyampaikan ada beberapa perbaikan yang juga masih menjadi perdebatan di Komisi VIII, salah satunya mengenai sistem pendaftaran dan keberangkatan jemaah haji.

Menurutnya, mekanisme tersebut pada akhirnya dihapus dan diserahkan kepada regulasi yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri,” jelas Marwan.

Sebelumnya, Marwan menyatakan pihaknya telah sepakat akan membawa rancangan undang-undang (RUU) tentang ibadah haji dan umrah untuk disahkan pada Rapat Paripurna (Rapur) DPR pada Selasa (26/8/2025) mendatang.

“Kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir, paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI,” ujar Marwan dalam rapat bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan setelah pimpinan Komisi VIII berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR terutama bidang Korkesra, dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan, tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di Rapur pengambilan keputusan tingkat II, itu artinya sudah sah menjadi UU,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Marwan, Panja Haji akan mulai maraton bekerja dari hari ini hingga Senin (25/8/2025).

“Karena itu kami mencoba rapat di pimpinan dengan Ketua Panja, hari ini kita menyepakati tata cara pembahasan yang tadi saya sebutkan per kluster, nanti dicatatkan kluster ini apa saran, kemudian di hari Sabtu kita sudah mulai memasukkan saran-saran ke kluster itu,” jelasnya.
 

Komentar