Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah mesti dituntaskan sebelum Agustus 2025 jika pemerintah ingin penyelenggaraan haji 2026, sehingga sepenuhnya diambil alih Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
“Siklus haji itu berjalan di bulan Juli–Agustus ini. Kalau misalkan mau menggunakan sekarang lembaga baru, struktur baru BPH, harusnya sebelum Agustus sudah selesai,” kata Cucun kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Menurut Cucun, pembahasan RUU Haji dan Umrah hingga saat ini masih berlangsung. DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun demikian, ia membuka opsi lain. Jika RUU belum rampung, pengalihan kewenangan ke BP Haji tetap bisa dilakukan sementara melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Ya nanti kan bisa masuk dulu Perpres untuk sementara masuk di sebelum UU Haji yang baru ini disahkan. Dan ini betul-betul kita melakukan penyesuaian-penyesuaian perombakan dalam tata kelola haji,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyatakan RUU Haji dan Umrah telah melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi di internal Baleg. Ia memprediksi, draf RUU tersebut bisa masuk ke rapat paripurna DPR paling lambat Agustus 2025.
“Sekarang harmonisasinya sudah selesai, sekarang posisinya tinggal menunggu Bamus. Perkiraan saya, paling telat Agustus sudah bisa diparipurnakan di tingkat 1, diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR,” ujarnya saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini cukup krusial karena berkaitan langsung dengan persiapan haji yang membutuhkan waktu panjang, minimal satu tahun sebelumnya.
“Kemudian nunggu Surpres Presiden, DIM bahas sama pemerintah, karena RUU ini penting, karena persiapan haji itu butuh waktu 1 tahun, paling tidak kita inginnya sih, paling telat awal Agustus sudah selesai, syukur-syukur Juli ini bisa selesai,” lanjut Ahmad.
Dalam RUU tersebut, salah satu poin penting yang diatur yakni pengalihan penuh kewenangan penyelenggaraan haji ke BP Haji, sebagai bagian dari reformasi tata kelola ibadah haji di Indonesia.