Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli menyebut pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bakal berpengaruh terhadap sikap dan laku politik seseorang. Hal ini melihat dari perspektif budaya timur, yang Lili sebut ewuh pakewuh terhadap orang yang sudah membantu.
“Sehubungan dengan itu maka pemberian abolisi dan amnesti bisa juga berpengaruh pada sikap dan laku politik ke depan,” kata Lili kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, jika Tom Lembong menempatkan dirinya sebagai oposisi, maka ia tidak akan berhadapan langsung dengan Prabowo. Begitu pun Hasto atau PDIP yang disebut akan lebih lembut.
“Paling tidak, jika Pak Tom dan Pak Anies menempatkan diri sebagai oposisi, karena ewuh pakewuh, maka sikap dan laku politiknya tidak akan atau mau berhadap-hadapan secara diametral dengan Pak Prabowo,” terangnya.
“Begitu juga dengan PDIP, jika nanti tetap mengambil sebagai oposisi tidak akan ‘garang’, akan soft,” tambah Lili.
Lili menegaskan, sikap tersebut diambil bagian dari budaya Timur, yang merasa tidak enak terhadap orang yang sudah berjasa.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.
Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.