Pemerintah Buka Opsi Pekerjakan PPPK ke Kopdes Merah Putih, Zulhas: Negara yang Bayar

Pemerintah Buka Opsi Pekerjakan PPPK ke Kopdes Merah Putih, Zulhas: Negara yang Bayar


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Pemerintah siap membantu operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/8/2025).

Zulhas mengimbau kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK, agar mau menempatkan dua sampai tiga orang di Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, ada 500 ribu orang yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak.

“Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK,” kata Zulhas pula.

Kopdes Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Lebih lanjut Zulhas menyampaikan bahwa penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih membuat koperasi desa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar pegawai yang bekerja di sana. Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberadaan koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.

“Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang,” ujarnya lagi.

Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota.
 

Komentar