Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto mengungkapkan, sebanyak 48 perusahaan di Kota Solo sebelumnya dilaporkan menahan ijazah milik karyawannya. Seluruh kasus itu kini telah berhasil diselesaikan.
Namun, masih ada tujuh perusahaan lain yang dilaporkan melakukan praktik serupa dan masih dalam proses penyelesaian.”Masih ada tujuh perusahaan yang belum menyelesaikan, tapi akan segera kami tindaklanjuti,” kata Respati saat siaran langsung program Lapor Mas Wali dari Balai Kota Solo, Selasa (3/6/2025).
Respati menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, lembaga pelatihan kerja, hingga rumah makan.
Selain soal ijazah, Respati juga menerima berbagai laporan masyarakat lainnya, seperti jalan rusak, penataan PKL, hingga persoalan pelayanan publik lainnya. Ia menilai forum daring seperti Lapor Mas Wali efektif menyerap aduan secara cepat.
“Daripada apel di lapangan, ini kami sebut apel aduan warga. Lewat live, semua bisa langsung disampaikan dan kami hadirkan kepala OPD-nya untuk respon cepat,” ujarnya.
Respati menegaskan, Pemkot Solo berkomitmen menuntaskan persoalan-persoalan yang mengganggu hak dan kenyamanan warga. Ia mengajak masyarakat untuk terus menyuarakan keluhan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.