Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan. Denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran dihapus secara otomatis melalui sistem.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (14/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha.
Pembayaran Bisa Online, tapi Ada Ketentuan
Untuk tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu antre di kantor Samsat. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.
Namun, untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk sesuai wilayah domisili.
Lokasi Samsat di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat dan Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto
Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Pemprov DKI berharap program ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Lusiana mengimbau warga untuk memanfaatkan program insentif ini sebelum tenggat waktu 31 Agustus 2025.