Pencuri Motor di Tambora Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

Pencuri Motor di Tambora Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

Ivan Medium.jpeg

Rabu, 23 Juli 2025 – 21:23 WIB

Polsek Tambora Jakbar merilis pelaku pencurian sepeda motor (foto:antara/Redemptus Elyonai Risky Syukur)

Polsek Tambora Jakbar merilis pelaku pencurian sepeda motor (foto:antara/Redemptus Elyonai Risky Syukur)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pelaku pencurian motor berinisial K (29), yang beraksi di Tambora, Jakarta Barat, ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan pada 2022 lalu.

K awalnya ditangkap atas pencurian sepeda motor di kawasan Krendang yang kemudian dijual Rp500 ribu untuk membeli narkoba.

“Tersangka DPO kasus pembunuhan tahun 2022 yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus pembunuhannya di Tambora juga tahun 2022,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Tersangka K pun mengakui bahwa selama buron, ia selalu berpindah lokasi diantaranya melakukan pelarian ke wilayah Pulau Sumatera.

Akhirnya, tersangka pun ditangkap buntut kasus pencurian sepeda motor pada Selasa (15/7/2025) di kawasan Krendang, Tambora, usai korban melaporkan kasus curanmor. Sementara untuk kasus pembunuhannya, polisi masih melakukan pendalaman.

Pelaku K pun menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.”Uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami.

Dalam aksinya, tersangka K mematahkan stang kendaraan korban, bahkan sampai mencopot gembok motor yang terpasang di cakram.”Tersangka membuka paksa gembok yang berada di cakram dengan menggunakan tang besi. Selanjutnya menggunakan alat dan kunci leter T untuk mencongkel stop kontak,” ujar Kukuh.

Kkendaraan korban dijual oleh tersanga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, bahkan ditukar dengan narkoba jenis sabu.”Jadi dijual dengan orang yang tidak dikenal di Kampung Bahari, dikasih uang Rp500 ribu dan narkotika jenis sabu setengah gram,” kata dia,

Pelaku K disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Topik
Komentar

Komentar