Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta


Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa Lisa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengondisian putusan perkara Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Lisa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Lisa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan, serta pencabutan hak profesinya sebagai advokat.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula dari permintaan Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, kepada Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum Ronald, yang saat itu tengah menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Lisa menerima permintaan tersebut karena memiliki hubungan pribadi dengan Meirizka, karena anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Lisa kemudian melakukan berbagai upaya lobi untuk mengurus perkara Ronald. Dalam proses itu, ia dibantu oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang berperan sebagai penghubung dengan pihak internal di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lisa diduga memberikan atau menjanjikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald, berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Akibat suap tersebut, majelis hakim PN Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur.

Majelis hakim yang menerima suap terdiri dari Erintuah Damanik (ketua), serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya telah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak berhenti di tingkat pertama, Zarof Ricar juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan pemberian suap senilai Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi agar memperkuat putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang kini sedang menjalani masa hukumannya.

Selain kasus suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Barang bukti tersebut ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof.
 

Komentar