Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP pada tahun 2022–2023. Di antaranya adalah proyek penggalian (cut), penimbunan (fill) tanah, hingga pembukaan lahan (land clearing), yang saat ini masih didalami penyidik.
“Ada beberapa memang proyek fiktif, ini masih terus didalami. Jadi seperti contohnya proyek-proyek cut and fill misalnya ya, apa namanya, land clearing seperti itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Budi, proyek-proyek lahan tersebut tidak tampak proses pengerjaan di lapangan karena tidak terlihat bangunan fisiknya. Namun, dokumen tagihan (invoice) tetap diterbitkan dan dana proyek tetap dicairkan.
“Jadi tidak begitu terlihat sebelum dan setelah proyek itu dilakukan. Sehingga ketika menerbitkan invoice ya, proyek fiktif tidak begitu terlihat ya apa namanya progres dari apa yang sudah dilakukan dari proyek itu,” ucapnya.
Budi menambahkan, tidak ada bukti pendukung (evidence) seperti dokumentasi kegiatan pengerjaan. Meski demikian, anggaran proyek tetap dicairkan.
“Karena kita temukan juga tidak disertai evidence, tidak ada data dukung gitu seperti foto sebelum dan sesudah proyek itu dilakukan, sehingga kita tidak bisa melihat. Maksudnya tau-tau ada invoice begitu untuk pencairan sejumlah anggaran, sejumlah dana sesuai dengan nilai proyeknya,” jelasnya.
Diketahui, dalam modus proyek fiktif ini, oknum di PT PP diduga menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor (subkon) untuk mengerjakan proyek, namun pekerjaan tidak dilakukan. Meski fiktif, anggaran proyek tetap cair dan mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak, termasuk para tersangka.
“Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut,” katanya.
Meski begitu, Budi belum mengungkap detail jenis proyek fiktif lebih jauh maupun identitas penerima aliran dana. Ia menyebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Nah KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” jelasnya.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi EPC PT PP sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp80 miliar.
Terbaru, pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1 juta Dolar Singapura sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp39,5 miliar sebagai barang bukti yang diumumkan Rabu (30/7/2025).