Pengakuan Satori ke KPK: Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Pengakuan Satori ke KPK: Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan para anggota DPR RI, khususnya di Komisi XI periode 2019–2024, yang diduga turut menerima dana program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) periode 2020–2023.

Pendalaman sedang dilakukan, usai KPK mendapat pengakuan mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Satori, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).

KPK menyatakan, jika alat bukti dinilai cukup, sejumlah anggota DPR RI tersebut bisa menyusul Satori dan Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka.

Sejauh ini, beberapa Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 yang pernah dipanggil KPK namun belum memenuhi pemanggilan, di antaranya:

– Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam 
– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit
– Dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM).

“Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” kata Asep.

Ia menambahkan, penyidik juga akan meminta keterangan BI dan OJK terkait alasan penyaluran dana bantuan sosial tersebut.

“Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,” ucap Asep.

Pengakuan Satori disampaikan saat dirinya masih diperiksa sebagai saksi pada Jumat (27/12/2024). Ia mengaku kepada awak media diperiksa penyidik terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.

“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menyebut dana CSR disalurkan ke sejumlah yayasan, namun enggan merinci penerimanya. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah umumkan dua tersangka. Mereka adalah anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (HG) atau Hergun dari Fraksi Gerindra selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 kala itu.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI memiliki mitra kerja, termasuk BI dan OJK. Selain fungsi pengawasan, Komisi XI berwenang memberikan persetujuan atas rencana anggaran kedua lembaga tersebut setiap tahun. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang salah satunya diisi oleh Heri Gunawan dan Satori untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran BI dan OJK.

Setelah rapat kerja pada November setiap tahun, Panja menggelar rapat tertutup. Dalam rapat itu disepakati antara lain bahwa BI memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK sekitar 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli anggota DPR bersama pelaksana BI dan OJK.

Heri Gunawan kemudian menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI dan OJK. Proposal diajukan melalui empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori. Selain ke BI dan OJK, keduanya juga mengajukan proposal ke mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Namun, pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan itu menerima dana tanpa melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal. Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana itu kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer dan setor tunai ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya. Uang tersebut dipakai untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara Satori menerima total Rp12,52 miliar, meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lain. Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Dalam keterangannya, Satori menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK masih mendalami Anggota DPR RI Komisi XI 2019-2024 lainnya yang diduga melakukan praktik serupa selain Satori dan Heri Gunawan.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Komentar