Pengamat Desak Pemeriksaan Budi Arie yang Diduga Minta Jatah 50 Persen Pengamanan Judol

Pengamat Desak Pemeriksaan Budi Arie yang Diduga Minta Jatah 50 Persen Pengamanan Judol


Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa mendorong pembuktian atas dakwaan kpada Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang diduga minta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).

Herry menjelaskan, perkara ini, harus mengedepankan presumption of innocence. Atau praduga tak bersalah, selama belum ada bukti yang kuat.

“Maka jika memang ada indikasi soal keterlibatan Budi Arie perlu juga actori incumbit probatio, actori onus probandi, yakni yang mendalilkan (menuduh) harus membuktikan, kan ini bicaranya dugaan korupsi yang masuknya tindak pidana,” kata Herry kepada Inilah.com, Sabtu (17/5/2025).

Herry menegaskan, semua pemeriksaan terkait kasus judol harus berproses secara hukum. “Panggil dan buktikan, apalagi jika dikaitkan dengan pidana maka pembuktian ini adalah keniscayaan,” tegas pengamat politik itu.

Diketahui, informasi tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun para terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Adhi Kismanto (AK), Alwin Jabarti Kiemas (AJK), dan Muhjiran (M) alias Agus.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Budi Arie meminta terdakwa ZA mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol. Selanjutnya ZA memperkenalkan AK yang tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, namun diterima di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.

“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).

Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online, dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan ini dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.

Dari praktik tersebut, terungkap bahwa keuntungan dibagi rata. Namun, Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.

Disebutkan, ZA beberapa kali menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.

Komentar