Pengusaha Kecil Dapat Jatah Izin Tambang, Kementerian UMKM: Masih Diskusi dengan ESDM

Pengusaha Kecil Dapat Jatah Izin Tambang, Kementerian UMKM: Masih Diskusi dengan ESDM


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka pintu bagi pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ingin mengelola tambang. Sesuai UU No 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), UMKM diberi jatah IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Adha Damanik mengatakan, saat ini, implementasi IUP untuk UMKM, masih dalam proses diskusi dengan Kementerian ESDM.

“Sedang ada pembicaraan baik itu dengan Kementerian UMKM, Kementerian ESDM, dan tentu leadnya ada di Kementerian ESDM,” kata Riza kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/6/2025).

Riza mengatakan, jatah tambang bagi UMKM yang diatur dalam UU Minerba itu, dipastikan akan mengedepankan unsur lingkungan. Mengingat, tidak sedikit kasus kerusakan lingkungan yang belakangan muncul, akibat perilaku perusahaan tambang yang abai.

“Jadi aspek lingkungan tentu menjadi sangat penting ya. Trend hari ini tidak hanya di usaha besar, tapi juga UMKM aspek environmental sustainability, itu menjadi kunci dari pencapaian keberhasilan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berkembang,” jelasnya.

Dalam diskusi dengan Kementerian ESDM, kata Riza, Kementerian UMKM akan memastikan masalah lingkungan, menjadi pembahasan penting. Dengan adanya payung hukum pelaku UMKM bisa mengelola tambang pun dinilai menjadi kesempatan bagi mereka dan perekonomian masyarakat ikut tumbuh.

“Tapi kami tentu mengawal bagaimana memastikan agar UMKM-nya betul-betul bisa mendapatkan manfaat dan juga sekaligus menjaga aspek-aspek sustainability,” ujarnya.

Diketahui, DPR telah menyetujui Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (18/2/2025). “Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi persetujuan perubahan UU Minerba tersebut.

Menurut dia, perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan minerba melalui pemberian kesempatan khususnya bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan, serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perubahan tinggi di daerah.

Menteri Bahlil mengungkapkan, Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam, mineral, dan batu bara yang cukup banyak jenis dan jumlahnya yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan.

“Kekayaan ini digunakan sebagai salah satu penggerak ekonomi, utama pembangunan, serta mempercepat proses hilirisasi dan industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya,” kata Menteri Bahlil. 

Komentar