Pengusaha Manfaatkan PI untuk Impor Ilegal, Datanya Sudah Dipegang Menperin Agus

Pengusaha Manfaatkan PI untuk Impor Ilegal, Datanya Sudah Dipegang Menperin Agus


Pasca terbentuknya Satgas Impor Ilegal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan sejumlah odus importir nakal mendatangkan produk ilegal ke Indonesia.

“Modusnya macam-macam, ada yang punya Perizinan Impor (PI) tapi jumlahnya tidak sesuai PI. Macam-macam yang memungkinkan mereka pakai untuk memasukan barang impor ilegal dan ada juga pelarian HS Code,” beber Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Agus mengatakan, modus lainnya adalah permainan HS Code untuk menghindari bea masuk yang tinggi, mengelak dari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Ataupun menghindari kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang.

“Makanya itu praktik-praktik yang selama ini kita enggak tahu karena enggak ada ada penegakan umum yang mengurus sehingga jadi masalah klasik,” bebernya.

Oleh sebab itu, Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Impor Ilegal. 

Di Satgas tersebut, Agus menjelaskan Kemenperin mendapatkan posisi sebagai anggota Dewan Pengarah.

Pada Jumat (18/7/2024), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor (Satgas Impor Ilegal). 

Surat pembentukan satgas tersebut telah ditandatangani Mendag Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan. “Surat nomor 932 tahun 2024, tanggal 18 Juli 2024 berlaku efektif hari ini sampai dengan akhir tahun,” jelasnya.

Berikut daftar anggota Satgas Impor Ilegal:

1. Kementerian Perdagangan
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian RI
4. Kementerian Keuangan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

 

Komentar