Penuhi 3 Unsur, SPAI: Status Ojol dan Kurir Adalah Karyawan Tetap, Harga Mati

Penuhi 3 Unsur, SPAI: Status Ojol dan Kurir Adalah Karyawan Tetap, Harga Mati


Terkait polemik status pengemudi transportasi online baik motor (ojek online/ojol) maupun taksi online, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut status pekerja tetap, tak bisa ditawar.

“Status pekerja tetap bagi pengemudi ojol jelas diatur di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan hubungan kerja yang meliputi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah,” ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Dia bilang, hubungan antara perusahaan platform atau aplkator dengan pengemudi ojol, taksi online dan kurir, termasuk dalam hubungan kerja. Karena telah memenuhi tiga unsur pekerjaan yakni pekerjaan, upah dan perintah.

“Unsur pekerjaan terpenuhi karena ada di dalam aplikasi pengemudi, seperti pekerjaan antar penumpang, barang, dan makanan,” terangnya.

Menurut Lily, pihak aplikator yang menetapkan status pekerjaan sebagai bukan pekerja, melainkan mitra. Selain itu, unsur upah terpenuhi karena jelas terdapat di-aplikasi pengemudi yang menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi.

“Upah ini telah dihitung oleh platform dengan memasukkan potongan yang besar hingga 50 persen,” kata Lily.

Kemudian unsur perintah, ditemukan dalam aplikasi pengemudi. Di mana, platform atau aplikator memberikan sanksi berupa suspend dan putus mitra, bila pengemudi tidak patuh kepada perintah. .

Dalam praktiknya, kata Lili, pengakuan status pekerja ini telah diberlakukan di negara lain, seperti di Inggris, yang mewajibkan perusahaan platform Uber untuk mengakui pengemudinya sebagai pekerja dan memberikan hak upah sesuai ketentuan upah minimum nasional.

“Sehingga Komisi IX DPR RI tidak perlu ragu lagi dalam memutuskan status pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja tetap karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tambah Lily.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan yang akan menegaskan status driver ojol sebagai pekerja.

Sebelumnya, Wamenaker Emmanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan, aturan ini bisa diterbitkan setelah Lebaran 2025.

“Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk memastikan mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting,” ujar Wamenaker Noel.

 

Komentar