Mirip Kasus Agus ‘Buntung’
Ilustrasi – Pelecehan seksual. (Foto: Antara/Handout)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15).
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.
Tersangka berinisial C sempat memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive [email protected].
Setelah diselidiki, ternyata akun google drive itu berada di Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Tidung. Penyidik pun langsung berangkat ke lokasi guna menangkap pelaku.
Tak hanya itu, C melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun. Beruntung tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.
“Dia foto korban menggunakan ponsel miliknya, korban NM ini keponakannya saat itu usianya baru delapan tahun,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Keluarga korban tidak pernah menaruh rasa curiga kepada pelaku C, apalagi pelaku merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat.
Pelaku C ditangkap pada Jumat (31/1/2025) di Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar,” ujarnya.