Peradi Kaget RUU KUHAP Perpotensi Batal Disahkan, Minta Pembahasan Terus Dilanjut

Peradi Kaget RUU KUHAP Perpotensi Batal Disahkan, Minta Pembahasan Terus Dilanjut

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 21 Juli 2025 – 17:44 WIB

Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).(Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).(Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang meminta pembahasan RUU KUHAP terus dilanjutkan lantaran penting untuk pencari keadilan. Dia sempat mengaku terkejut pembahasan ini berpotensi batal disahkan.

“Tiba-tiba hari Jumat, saya pribadi kaget, dan kawan-kawan kaget, Pak Ketua membuat statement yang menyatakan bahwa RKUHAP terancam tidak dilanjutkan dan yang paling mengerikan akan dibatalkan,” kata Juniver di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Dia tak bisa membayangkan jika hal itu terjadi maka RUU KUHAP akan kembali terkubur dan merugikan para advokat khususnya.

“Karena RKUHAP ini adalah penegakan hukum pidana. Kedua, KUHAP ini adalah tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Sementara KUHP akan berlaku tahun 2026, lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar,” tuturnya.

Juniver lantas menjabarkan hambarnya soal pengaturan mengenai Restorative Justice (RJ), atau keadilan restoratif, kemudian soal wewenang hakim dalam memutus dan masih banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana.

Untuk itu, dia mendorong agar Komisi III DPR bersama pemerintah terus melanjutkan pembahasan ini dengan menyertakan elemen masyarakat.

“Dikarenakan apa? Dikarenakan tahun 2026 akan berlaku KUHP, Sementara acara yang mengatur KUHP itu belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan daripada KUHP tersebut akan terganggu, makanya kita bersikuku harus segera dibahas untuk menyongsong harmonisasi KUHP tahun 2026,” tegas Juniver.

Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku bakal mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan para advokat untuk membahas RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, pembahasan RUU KUHAP sempat tertunda lantaran tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RKUHAP belum merampungkan naskah secara lengkap pada masa sidang ini.

“Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Selain itu, ia menyebut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang. Di samping itu, Komisi III mempersilakan masyarakat mengajukan RDPU jika ingin menyampaikan aspirasinya terkait RUU KUHAP tersebut,

“Agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” jelas Habiburokhman.

Topik
Komentar

Komentar