Perampasan Aset Koruptor Zarof Ricar Harus Semaksimal Mungkin

Perampasan Aset Koruptor Zarof Ricar Harus Semaksimal Mungkin


Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan agar negara mengusahakan sebanyak mungkin perampasan aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari hasil tindak pidana korupsi hingga gratifikasi selama menjabat di MA untuk membantu berbagai pengurusan perkara.

“Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi. Cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin, yang diprediksi sekian triliun rupiah, ya usahakan semaksimal mungkin, sekian triliun rupiah itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara,” ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menurut dia, perampasan aset diperlukan untuk melengkapi hukuman pidana penjara yang dinilainya tidak cukup untuk menegakkan keadilan.

“Kita tahu ‘kan bahwa hukum itu adil, aspek manfaat itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tetapi uang tidak kembali, tidak bermanfaat,” katanya.

Adang Daradjatun berpendapat bahwa keadilan yang ditegakkan sedianya harus dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Jadi, pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan, tetapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan,” ucap dia.

Meski demikian, dia enggan merespons vonis 16 tahun penjara yang diberikan kepada Zarof Ricar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6).

Wakil rakyat ini mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan dalam memutus vonis sebuah perkara yang disesuaikan dengan tindak pidana pelaku.

“Saya tidak bisa bilang sebanding atau tidak ya karena apa pun juga di pengadilan kan pembuktian yang paling penting. Kalau menilai vonis, untuk saya sulit ya, itu kewenangan dari suatu pengadilan,” katanya.

“Tapi saya senang bahwa akhir-akhir ini. Pertama, pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan,” sambung dia.

Sebelumnya, Rabu (18/6/2025), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dari hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara.

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ucap Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta.

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.

 

Komentar