Perjuangkan Nasib 2 Eks Satpam, Wamenaker ‘Pemburu Ijazah’ Ini Terpaksa Bayar Rp7 Juta

Perjuangkan Nasib 2 Eks Satpam, Wamenaker ‘Pemburu Ijazah’ Ini Terpaksa Bayar Rp7 Juta


Sukses membongkar praktik penahanan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, semakin tancap gas. Makin rajin berburu kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.

Pada April lalu, Wamenaker Noel sempat terbang ke Pekanbaru, Riau, menyambangi sebuah perusahaan travel, Sanel. Dia mendapat informasi, perusahaan ini melakukan hal yang sama dengan UD Sentosa Seal. Sedikitnya 12 ijazah milik eks pekerja yang ditahan.

Paling anyar, Wamenaker Noel melakukan sidak ke PT Virtus Facility Services yang berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Dia mendapat informasi, ijazah dua mantan sekuriti perusahaan tersebut, ditahan sejak 2017. Kalau mau ambil, harus siapkan minimal Rp2 juta per orang sebagai maharnya. Waduh, sudah menganggur harus siapkan duit pula.

Saat bertemu manajemen perusahaan, Wamenaker Noel menanyakan ihwal ijazah 2 eks satpam yang masih ditahan. Dijelaskan bahwa penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, merupakan kriminal dan melanggar aturan ketenagakerjaan. Dosa bertambah karena ada permintaan uang tebusan.

Sayangnya, kata Wamenaker Noel, dikutip Minggu (15/6/2025), perusahaan tidak memberikan penjelasan yang mendetail terkait penahanan ijazah. Terjadi debat karena perusahaan mempermasalahkan sidak Noel wartawan.

Sejumlah sekuriti perusahaan, sempat berupaya mengadang wartawan yang mengikuti Wamenaker Noel, saat menuju lantai atas PT Virtus. Perusahaan ini bergerak di bidang facility services. Bisa berupa penyedia jasa cleaning service, housekeeping, office support service hingga sekuriti.

Namun, Wamenaker Noel menegaskan bahwa pertemuannya dengan manajemen perusahaan harus diliput media sebagai bentuk keterbukaan informasi.”Ini kan soal teknis, masa dipermasalahkan. Kewajiban media adalah mendapatkan informasi publik, transparansi. Kewajiban negara adalah membina. Jadi, enggak ada yang salah. Enggak ada yang salah,” kata Noel.

Selanjutnya dia kembali mempertanyakan soal kebijakan penahanan ijazah karyawan, serta praktik uang tebusan yang jelas-jelas menyalahi aturan. “Tolong pulangin saja ijazah karyawan. Itu saja,” kata aktivis 98 itu.

Pihak PT Virtus menyatakan, perusahaan harus menahan ijazah pekerja atau karyawan yang sudah keluar atau resign. Karena berkaitan dengan modal awal yang harus dikeluarkan perusahaan untuk biaya ‘Gada Pratama’ atau pelatihan dasar wajib untuk calon satpam. Besarnya biaya pelatihan tersebut minimal Rp3,5 juta per orang.

Karena perusahaan tetap bersikukuh, ogah rugi, Wamenaker Noel terpaksa mengalah. Dia mentransfer dana Rp7 juta untuk menebus ijazah 2 mantan karyawan PT Virtus, lewat aplikasi mobile banking di ponselnya. Dana yang ditransfer Wamenaker Noel berasal dari uang kas.

“Gini aja. Ini saya bayar, totalnya berapa? Rp7 juta? Mendingan ini (uang kas) saya ambil, saya bayar 7 juta dari sini (transfer) ya,” kata Wamenaker Noel.

Dia hanya bisa geleng-geleng kepala dengan adanya biaya tebusan ijazah yang melanggar aturan. Atas sikap tersebut, kata Wamenaker Noel, negara memilih untuk menindaklanjutinya.

“Kami punya cara sendiri, negara. Yang jelas negara punya cara sendiri. Mereka semua sedang menunjukkan pembangkangan,” pungkasnya. 
 

Komentar