Perkuat Pembuktian Kasus Sekjen PDIP Hasto, Jaksa KPK Hadirkan Dosen FIB jadi Ahli

Perkuat Pembuktian Kasus Sekjen PDIP Hasto, Jaksa KPK Hadirkan Dosen FIB jadi Ahli


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) hari ini.

Saksi yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Frans Asisi Datang.

“Ahli yang akan kami hadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum (Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia),” kata Jaksa KPK Dwi Novantoro melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Kehadiran Frans Asisi untuk memperkuat pembuktian dari dakwaan yang disematkan kepada Hasto.

Sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan beberapa ahli lainnya, antara lain ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Ilmu Komputer UI Bob Hardian Syahbuddin, serta penyelidik sekaligus pemeriksa forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020, serta memerintahkan Kusnadi membuang ponselnya saat pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Perbuatan Hasto didakwa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar