Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Presiden Direktur PT Geofix Indonesia, Stj Budi Santoso, angkat bicara terkait keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia menilai, keputusan tersebut sudah tepat dan sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk kajian aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (11/6/2025).
Dari perspektif geologi, Budi menjelaskan, kawasan wisata Raja Ampat memang tersusun dari batu gamping ‘formasi Waigeo’ yang mengalami pengangkatan dari dasar laut. Selanjutnya mengalami proses kartisifikasi membentuk gugusan pulau-pulau nan indah.
Namun, dia mengaku belum ada data yang mengonfirmasi apakah di bawah endapan batu gamping tersebut, tersusun oleh komplet batuan ultramafik yang berpotensi menjadi batuan pembentuk endapan nikel laterit.
“Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang berada di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya,” terang Budi.
Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam pengelolaan tambang nikel di kawasan tersebut. Selain itu, perusahaan perlu lebih transparan dalam menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi yang ada. Bahkan harus sesuai dengan standar tata kelola internasional yang berlaku.
Tak bisa dipungkiri, lanjut Budi, pengelolaan sumber daya mineral terkadang beririsan dengan kawasan wisata, atau kawasan peruntukan lain tertentu sangat memerlukan keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Ia menekankan, dengan mengimplementasikan secara konsisten praktik-praktik pertambangan yang baik serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola serta keberlanjutan.
“Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” beber Budi.
Pada Selasa (10/6/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang diduga memicu kerusakan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Mensesneg Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, mengungkapkan, pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat menjadi sorotan publik secara luas.
Sejatinya, kata pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur (Jatim) itu, sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk pertambangan