Petinggi Hanura Jateng Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi terkait Kasus Pornografi

Petinggi Hanura Jateng Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi terkait Kasus Pornografi


Pemilik tempat hiburan malam Mansion KTV, Bambang Raya alias BR kembali mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus pornografi. Polda Jawa Tengah (Jateng) berencana akan memanggil ulang BR yang merupakan petinggi Partai Hanura Jateng tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait praktik dugaan penyediaan tari striptis di karaoke tersebut.

Sebelumnya BR, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025). Namun, ia tidak hadir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan ketidakhadiran BR disertai surat alasan karena sedang ada kegiatan.

“Iya, pemanggilan yang pertama, BR tidak hadir, dengan membuat surat, keterangan alasannya ada kegiatan,” katanya seperti dikutip inilahjateng, Selasa (17/6/2025).

Karena mangkir, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada BR pada Senin (16/6/2025).

Surat tersebut dikirimkan ke alamat yang bersangkutan dengan harapan agar ia dapat hadir dalam pemeriksaan berikutnya.

“Iya, penyidik sudah membuatkan surat pemanggilan kemarin (Selasa), sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan,” katanya.

Artanto juga menyebut, surat pemanggilan tidak dikirimkan secara mendadak dan tetap mempertimbangkan tenggang waktu sesuai prosedur yang berlaku.

Dia berharap BR kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Semua surat yang dikirimkan semua ada tenggang waktunya. Diharapkan nanti yang bersangkutan hadir pemeriksaan. Manakala tidak hadir, nanti ada SOP tertentu yang dilakukan oleh kepolisian. Nanti nunggu perkembangannya lagi, hadir apa tidaknya nanti kita sampaikan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, penyidik telah lebih dulu menjerat seorang wanita berinisial YS alias Mami U. Berkas perkara YS sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagai nformasi, Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait pertunjukan tari telanjang di tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam. Diketahui, Bambang Raya merupakan pemilik tempat hiburan tersebut .

“Tersangka BR (Bambang Raya) ini adalah pengusaha, pemilik Mansion KTV dan Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus salah satu partai politik di Jateng,” ungkapnya, seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (5/6/2025).

Menurut penyelidikan, dirinya menyebut tersangka mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam operasional karaoke tersebut, termasuk praktik penari telanjang yang dihargai hingga Rp5,8 juta per sesi.

Komentar