Pidato Berapi-api Ingin Miskinkan Koruptor, Prabowo Diingatkan Jangan Tebang Pilih

Pidato Berapi-api Ingin Miskinkan Koruptor, Prabowo Diingatkan Jangan Tebang Pilih


Pernyataan Presiden Prabowo Subinato yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset adalah sesuatu yang baik. Meski begitu, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar mengingatkan, pengesahan harus diimbangi dengan penerapan yang baik, jangan sampai ada tebang pilih.

“Tebang pilih itu terjadi terutama dengan ukuran uang, karena itu dibutuhkan pemimpin yang berkomitmen membela rakyat,” ujar Ficar saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (3/5/2025).

Ficar berharap Prabowo memegang janjinya yang menggebu-gebu pada momen Hari Buruh Sedunia, mau memiskinkan koruptor hingga ke akar-akarnya demi pemulihan aset negara bagi kepentingan rakyat Indonesia. “Kita berharap pemerintahan Pak Prabowo ini serius akan menekan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Dia juga menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan, negara akan memiliki kewenangan untuk mengambil paksa aset-aset negara yang dikuasai pihak lain, baik karena perjanjian kredit maupun kerja sama lainnya. RUU ini dinilai mampu memotong proses hukum konvensional, baik pidana maupun perdata.

“Artinya, setiap aset negara yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum bisa langsung dieksekusi atau dirampas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses hukum konvensional saat ini membutuhkan waktu panjang hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara RUU Perampasan Aset bisa memangkas tahapan itu.

“RUU PA tidak memerlukan itu; jika ada aset negara dikuasai secara melawan hukum, tanpa proses peradilan bisa langsung dirampas,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menarik kembali aset negara yang dicuri oleh para koruptor.

“Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo yang disambut sorakan massa buruh.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengkritik praktik demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi dan menyinggung fenomena demo bayaran. Ia pun mengingatkan para pejabat dan pegawai di instansi pemerintah agar menghentikan praktik korupsi.

“Hei kalian yang di dalam lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsimu! Hentikan mencuri uang rakyat, hentikan!” tegasnya.

Asal tahu saja, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas secara konkret di DPR. RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sehingga belum dapat dibahas oleh Komisi III.

“Undang-undang Perampasan Aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Jumat (2/5/2025).

Ia memastikan bahwa pihaknya siap mempercepat pembahasan begitu RUU tersebut dilimpahkan ke Komisi III.

“Kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan, terus terang, fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat,” ujarnya.

Soal lambatnya pembahasan selama era Presiden Joko Widodo, Soedeson mengaku tidak tahu pasti.

“Pasti (mendorong), yang jelas sekarang tidak ada dinamika. Kami menunggu lebih jelas ini dari pemerintah supaya jalan,” tegasnya.
 

Komentar