Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah/TVP)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut dirinya sudah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR, mengenai kajian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 tentang pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
“Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” ucap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (25/7/2025).
Ia menuturkan, nantinya kajian dan masukan dari Komisi III akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna, untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna ke-25 menyatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.
“Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” ujar Adies Kadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).