PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani

PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani

syahidan.jpg

Senin, 21 Juli 2025 – 17:00 WIB

Nikita Mirzani saat menjalini sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter berinisial RGP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/6/2025).(Foto: inilah.com/Syahidan)

Nikita Mirzani saat menjalini sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter berinisial RGP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/6/2025).(Foto: inilah.com/Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani, terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) terhadap Reza Gladys.

“Mengabulkan permohonan para penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Dua, menyatakan perkara perdata register nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2025, dicabut,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Majelis hakim menjelaskan pencabutan itu dilakukan karena alasan pihak penggungat, Nikita Mirzani yang ingin fokus dalam perkara pidana terkait pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Pada pokoknya menyatakan mencabut surat gugatannya dengan alasan lebih berkonsentrasi terhadap perkara pidana yang saat ini juga telah dijalaninya,” ujar majelis hakim.

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan pencabutan tersebut dan menyatakan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tak lagi dilanjutkan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap permohonan pencabutan surat gugatan tersebut adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatatkan pencabutan perkara gugatan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada buku register perkara gugatan,” ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat. Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.

Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. 

Topik
Komentar

Komentar