Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menetapkan sengketa ijazah antara pengacara M. Taufiq dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, serta tiga pihak tergugat lainnya memasuki tahap mediasi.
Dalam sidang Kamis (24/4/2025), majelis hakim mengesahkan penunjukan Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai mediator dari luar pengadilan.
Penunjukan mediator ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat, yang terdiri dari Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Majelis mengapresiasi kesepakatan para pihak yang menunjuk mediator non-hakim. Kami beri waktu untuk proses mediasi dan meminta hasilnya disampaikan ke pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi seperti dikutip inilahjateng, Kamis (24/4/2025).
Pengacara penggugat, M. Taufiq, menyebut mediasi akan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, di kantor PN Solo. Dia menekankan, proses mediasi ini bukan bentuk negosiasi damai, melainkan kewajiban formal sesuai Perma No. 1 Tahun 2016.
“Ini prosedur hukum. Tapi kami tetap berharap Presiden Jokowi hadir secara langsung dan menunjukkan dokumen asli ijazahnya,” kata Taufiq.
Kuasa hukum Mantan Presiden ke-7 RI Jokowi, YB Irpan, menyatakan kesiapannya mengikuti proses mediasi dan menyebut ini sebagai bagian dari mekanisme persidangan yang sah.
“Kami menunggu resume resmi dari penggugat. Setelah itu, saya akan menyampaikan dan mendiskusikannya dengan Presiden,” jelas Irpan.
Dia menambahkan, keputusan untuk menanggapi atau tidak sepenuhnya berada di tangan Presiden setelah mempelajari pokok-pokok gugatan.
Perkara ini melibatkan empat pihak tergugat dalam satu gugatan, yakni Presiden Jokowi sebagai pihak utama, disusul oleh KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
Penggugat mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden sejak tingkat SMA hingga sarjana, yang dianggap memiliki kejanggalan administratif.