Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12.123,55 gram atau sekitar 12 Kg di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (7/8/2025).
“Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen transparansi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat netto mencapai 12.123,55 gram merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tertanggal 23 Juli 2025.
Dalam kasus itu, jumlah tersangka ada dua orang laki-laki yang telah diamankan dengan inisial K dan A.
Dari total barang bukti sabu yang disita sebanyak 12.147,55 gram tercatat sebanyak 12 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan 12 gram untuk proses persidangan.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.
“Bahwa apabila barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan sebanyak 242.471 jiwa dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini,” kata Kapolda.
Dengan nilai jual dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp7.800.000.000,-.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti narkotika ke dalam wadah berisi air, lalu dicampur dengan cairan khusus untuk dilarutkan hingga hancur. Setelah pemusnahan selesai, barang bukti tersebut dibawa lalu dibuang di pembuangan kloset belakang gedung C Mapolda Kaltara.
Hary juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari transparansi penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Hingga saat ini, Polda Kaltara terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional, sebagai langkah strategis dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di Kaltara maupun di Indonesia.