Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China

Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China


Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika asal Cina dan menyita barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan menyatakan tiga pria diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

“Ketiga pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27),” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Indra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7). Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Hingga akhirnya pada malam hari, satu orang tersangka berinisial ADR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren. Dari penangkapan itu, ditemukan 25 paket sabu seberat 25 kilogram.

Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyelidikan dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

“Diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram,” katanya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial T. Adapun T saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
 

Komentar