Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari seorang pria berinisial YJ (33) di wilayah Jakarta Barat.
“Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Edy menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar heroin.
“Dalam penggeledahan ditemukan tiga plastik dengan rincian dua plastik seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram,” katanya.
Ia juga menyebutkan narkotika tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp4,1 miliar.”Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Edy.
Selanjutnya berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut di kirim dari Pulau Sumatra yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.”Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” ucap Edy.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.